Peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu Pesibar, Di Korupsi Hingga 1,8 Milyar Lebih, Bos Cv.Fhorist Asror Agung Di Tetapkan Tersangka
Tersangka Korupsi, Direktur Utama Cv Fhorist Asror Agung , Saat Di giring Keluar Dari Kantor Kejari Lampung Barat (Foto : Admin)
Pesisir Barat - www.hariandimensi.com
Kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Barat Patut di Apresiasi, kali ini kejari lampung barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tersangka, Supardi Rudianto (SR), Seorang mantan anggota DPRD Pesisir Barat, Dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat.
Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan akses dan infrastruktur daerah tersebut diduga dikorupsi, Oleh ( SR ) selaku Direktur Utama CV. FHORIST ASROR AGUNG yang di ketahui selaku penyedia jasa.
Sehingga merugikan negara Sebesar Rp.1,887,218,440. (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Kajari Lampung Barat, M.Zainur Rochman,SH,MH. di dampingi kasi intel Ferdy Andrian dan kasi Pidsus Wendra Setiawan, SH,MH. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, Sehingga mengkibatkan kerugian negara mencapai 1,8 Milyar Rupiah Lebih.
Proyek yang awalnya ditujukan untuk memperlancar akses masyarakat dan memperkuat konektivitas wilayah ini justru tidak memberikan hasil maksimal karena penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” Tegas Kepala Kejari Lampung Barat saat konferensi pers. Kamis (31/10/2024).
Kajari lampung barat juga tidak menampik akan adanya tersangka lain, ia menjelaskan tim penyidik terus mandalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yg mengakibatkan kerugian negara cukup besar tersebut, dan apabila di temukan bukti yg cukup tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, Pungkasnya. (Win)








No comments