HEADLINE

Lurah Kota Baru Sosialisasikan Penghapusan PBB-P2



Bandar Lampung - Pimpinan Kelurahan (Lurah) Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung menyampaikan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.


" Ya Kebijakan tentang adanya penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1992 hingga 2025, " ungkap Lurah Saftulloh, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (03/02/2026).


Saftulloh juga menyampaikan tentang kebijakan penghapusan PBB-P2 ini diberlakukan sejak bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2026.


" Saya berharap kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan peluang tersebut, " ungkapnya.


" Ini adalah kesempatan baik yang telah diberikan Wali Kota Bandar Lampung, karena penghapusan ini hanya berlaku setahun, sedangkan untuk tahun depan belum tentu ada lagi, " tambah Saftulloh.


Saifullah juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan PBB-P2 meliputi objek pajak dengan nilai hingga Rp150 ribu dibebaskan 100 persen (nol rupiah).


Sedangkan untuk nilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, nilai Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.


" Saya berharap kebijakan ini bisa diketahui oleh masyarakat, sehingga para wajib pajak dapat segera membayarkan PBB-P2, " ungkap Saftulloh.


" Untuk pencapaian target PBB-P2 ini berada di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, dengan dukungan RT (Rukun Tetangga) yang berhadapan langsung dengan masyarakat, " tutupnya (Indra).

No comments